1.
Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada
kebenaran
Salah satu tugas mulia seorang wartawan
adalah menjadi keseimbangan dan mengentaskan ketidakadilan
yang terjalin selama pemberitaan berlagsung. Ini pula yang menjadi alasan,
mengapa Bill Kovach dan Tom Rossentiel meletakkan sikap “Jurnalisme berpihak
pada kebenaran” pada poin pertama dari Sembilan Elemen Jurnalisme. Bila kebenaran
menjadi fondasi utama dalam jurnalisme, baik dalam tugas meliput berita serta
pembuatan berita hingga diterbitkan dan dinikmati khalayak umum, maka rasa kepercayaan
yang dipunyai hendak senantiasa terpelihara dengan utuh.
Kebenaran yang
diberitakan lewat media juga berbentuk lapisan demi lapisan, jika diibaratkan
seperti piramida yang memiliki bebrapa lapisan. Contoh pada hari Sabtu, 24
April 2021 terjadi tabrakan lalu lintas. Pada hari pertama seoarang wartawan
memberitakan kecelakaan itu dengan memcermati unsur-unsur penyampaian berita
(5W+1H). Hari kedua berita itu ditanggapi ataupun diolah oleh pihak lain,
polisi atau keluarga korban yang bisa jadi terdapat pembenaran. Hingga di hari
ketiga, pembenaran tersebut yang diberitakan.
Jadi kebenaran dibangun hari demi hari, lewat lapisan demi
lapisan. Hingga waktu serta prosesnya lama, tetapi kebenaran itu tercipta
sampai jadi kebenaran yang lebih lengkap. Kebenaran dengan kategori: pemisahan
antara fakta dan opini, pencampuran antara fakta dan opini (Poentarie, 2015) Elemen pertama jurnalisme tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor:
03/SK-DP/III/2006
Tentang Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers, pada Pasal 1 “Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk”. Penafsiran: Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers. Akurat berarti
dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
2.
Loyalitas pertama jurnalisme adalah
kepada warga masyarakat
Selaku seorang wartawan yang sudah bekerja
sama serta mempunyai perjanjian untuk melayani kepentingan konstituennya.
Seperti lembaga komunitas, kelompok kepentingan lokal, perusahaan induk,
pemilik saham, pengiklan dan sebagainya. Mereka dituntut buat bisa melayani
kepentingan tersebut supaya bisa menguntungkan bagi konstituennya, tetapi terlepas dari itu selaku wartawan wajib
senantiasa menampilkan dukungan penuh serta kepatuhannya kepada warga masyarakat
untuk menyajikan berita-berita yang akurat.
Loyalitas seorang jurnalis adalah terletak
kepada warga masyarakat, pemberitaan ataupun informasi tentang kejadian suatu
peristiwa diinput oleh seorang jurnalis wajib mementingkan fakta bukan
kebohongan atau memberikan informasi palsu. Mereka meliput suatu berita untuk
disajikan kepada khalayak publik atau masyarakat luas, bukan hanya untuk
pribadi ataupun golongan yang menguntungkan saja. Namun, saat ini permasalahan
yang dihadapi adalah pemberitaan yang dibuat oleh jurnalis bukan untuk
kepentingan publik, sehingga loyalitas yang telah dibangun sejak lama hanya
diterapkan untuk kepentingan dimana jurnalis tersebut bekerja. Elemen tersebut
sesuai dengan Surat Keputusan Dewan
Pers Nomor:
03/SK-DP/III/2006
Tentang Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers, Pasal 3 “Wartawan Indonesia
selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan
fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Penafsiran berimbang
adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak
secara proporsional.
3.
Inti Jurnalisme adalah disiplin untuk
melakukan verifikasi
Wartawan mengandalkan diri pada disiplin
profesional untuk memverifikasi informasi (Kasman, 2019). Ketika konsep
obyektivitas semula disusun, tidak berarti bahwa wartawan itu terbebas dari
prasangka (bias). Yang obyektif adalah metodenya, bukan wartawannya. Mencari
bermacam saksi, menyingkap sebanyak mungkin sumber, ataupun bertanya berbagai
pihak untuk komentar, semua mengisyaratkan adanya standar yang profesional.
Disiplin verifikasi inilah yang membedakan jurnalisme dengan bentuk-bentuk
komunikasi yang lain, semacam propaganda, fiksi, ataupun hiburan.
Jadi seorang
wartawan harus memiliki sikap disiplin dan mengerti akan aturan dalam membuat
dan mencari serta menyebarkan suatu berita atau informasi, seperti kedisplinan
yang telah di tetapkan sebagaimana batas kedisplinan yang telah di tentukan.
Kovach dan Rosenstiel menawarkan
lima konsep dalam verifikasi:
- Jangan menambah atau mengarang apa
pun
- Jangan menipu atau menyesatkan
pembaca, pemirsa, maupun pendengar;
- Bersikaplah setransparan dan sejujur
mungkin tentang metode dan motivasi Anda dalam melakukan reportase;
- Bersandarlah terutama pada reportase
Anda sendiri,
- Bersikaplah rendah hati.
Wartawan harus berpegang teguh pada kebenaran sebagai prinsip pertama
dan harus setia kepada warga di atas semua kepentingan pribadi sehingga mereka bebas
untuk mencarinya. Dan dalam rangka menyertakan warga di dalam pencarian
tersebut, wartawan harus menerapkan metode verifikasi yang transparan dan
sistematis. Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers, Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu
menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan
opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Penafsiran
yaitu:
- Menguji informasi berarti melakukan check
and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- Berimbang adalah memberikan ruang atau
waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat
pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat
yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip
tidak menghakimi seseorang.
4.
Para wartawan harus memiliki kebebasan
dari sumber yang mereka liput.
Kovach dan Rosenstiel berpendapat bahwa wartawan
diperbolehkan mengemukakan pendapatnya. Prinsipnya, wartawan harus
bersikap independen terhadap orang-orang yang mereka liput. Namun wartawan yang
beropini juga tetap harus menjaga akurasi data-data yang diperolehnya. Mereka
harus tetap melakukan verifikasi, loyalitas pada kepentingan masyarakat, dan
memenuhi berbagai ketentuan lain yang harus ditaati seorang wartawan.
Mengutamakan
pada kebenaran inilah yang dapat membedakan wartawan dengan berbagai juru pemahaman
atau propaganda yang telah ada. Kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki
setiap orang dan setiap orang dapat berbicara apa saja walaupun isinya hanya
menyebarkan kebencian atau provokasi yang menimbulkan berbagai kecaman.
Kesetiaan pada kebenaran inilah yang
membedakan wartawan dengan juru penerangan atau propaganda. Kebebasan
berpendapat ada pada setiap orang. Tiap orang boleh bicara apa saja walau
isinya propaganda atau menyebarkan kebencian.
Independensi
juga harus dijunjung tinggi di atas identitas lain seorang wartawan. “Independensi
merupakan langkah penting dalam pengejaran kebenaran dan memberi informasi
kepada warga yang mana keduanya merupakan inti dari jumalisme. Tidak memihak
atau netral bukanlah inti dari jumalisme, melainkan independensi” (Dhamayanti et al., 2018). Contoh ada seorang wartawan yang
beragama Kristen, Islam, Hindu, Budha, berkulit putih, keturunan Asia,
keturunan Afrika, Hispanik, cacat, laki-laki, perempuan, dan sebagainya. Latar
belakang etnik, agama, ideologi, atau kelas, ini dijadikan bahan informasi buat
liputan mereka. Tapi bukan dijadikan alasan untuk mencari celah si wartawan.
Sebuah privasi juga dibutuhkan oleh sang wartawan maupun narasumber. Elemen
tersebut sesuai dengan Surat Keputusan
Dewan Pers
Nomor:
03/SK-DP/III/2006
Tentang Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers, Pasal 1 “Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk”. Penafsirannya adalah:
a. Independen berarti memberitakan
peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan,
paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai
keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
5.
Wartawan harus mengemban tugas sebagai
pemantau yang bebas terhadap kekuasaan
Seorang wartawan haruslah bertindak sebagai
pemantau jalannya roda pemerintah-an, serta menyelidiki kasus – kasus yang
terjadi dalam pemegang kekuasaan di negeri ini. Kekuasaan bukan hanya pemerintah,
melainkan perusahaan besar, pejabat tinggi negara, serta lembaga yang berada di
tengah-tengah masyarakat sekalipun. Hal tersebut memiliki tujuan seorang
wartawan memantau kekuasaan adalah untuk menjadikan manajemen dan pelaksanaan
kekuasaan yang transparan.
Karena saat ini maraknya kasus dari para
pemegang kekuasaan yang memiliki kasus tak terungkap, serta tidak adanya
transparasi dari pihak interen pemegang kekuasaan, maka dibuatlah suatu sistem
investigasi bagi para wartawan. Kebenaran tentang apa saja selama ia
berhubungan dengan urusan publik, khususnya dalam pemantauan terhadap
penyelenggaraan kekuasaan (Iskandar, 2017). Karena itu
jurnalisme kerap dianggap sebagai watchdog
(anjing pengawas) kekuasaan. Teknik penyamaran ini dikenal dengan istilah
reportase investigasif. Teknik ini terbukti untuk menjadikan pemerintahan lebih
transparan. Saat ini terdapat tiga bentuk reportase investigatif, yaitu :
a. Reportase
investigatif orisinal
Reportase
ini melibatkan wartawan sendiri yang membuka dan mendokumentasikan kegiatan
yang sebelumnya belum diketahui publik. Reportase jenis ini sering berujung
pada investigasi publik tentang subjek atau aktivitas yang dipaparkan. Pers
mendesak lembaga publik atas nama publik. Taktik yang dipakai serupa dengan
kerja polisi, seperti halnya reportase lapangan , pencarian catatan publik,
pemakaian informan, dan bahkan dalam situasi khusus penyamaran atau npemantauan
secara sembunyi-sembunyi.
b. Reportase
investigatif interpretatif
Reportase
ini berkembang sebagai hasil pemikiran cermat, analisis, sekaligus pengejaran
fakta-fakta secara intens untuk membawa informasi utuh dalam sebuah konteks baru
yang lengkap. Reportase yang meyajikan pehamaman publik yang mendalam. Masalah
yang diungkap biasanya lebih kompleks dibanding pembeberan seperti reportase
investigatif orisinal. Reportase ini menyingkap cara pandang baru sekaligus
informasi baru tentang srbuah masalah.
c. Reportase
mengenai investigatif
Reportasi
mengenai investigatif merupakan reportase yang berkembang dari penemuan atau
bocoran informasi dari sebuah investigasi resmi yang sudah dijalankan atau
sedang disiapkan pihak lain, biasanya agen pemerintah. Penyelidik pemerintah
secara aktif bekerja sama dengan reporter dalam kasus ini dengan berbagai
alasan, yaitu untukmempengaruhi persetujuan anggaran,untuk mempengaruhi calon
saksi, atau untuk membentuk opini publik.
Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor:
03/SK-DP/III/2006
Tentang Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers, Pasal 7 “Wartawan Indonesia memiliki hak
tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang,
dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan”. Penafsiran sebagai
berikut:
- Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumbe dan keluarga.
- Embargo adalah penundaan pemuatan atau
penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
- Informasi latar belakang adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa
menyebutkan narasumbernya.
- "Off the record” adalah
segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
6.
Jurnalisme harus menyediakan forum untuk
kritik dan komentar publik
Sebagai seorang jurnalis loyalitas pertama
tentunya masyarakat. Maka dari itu sudah selayaknya sebagai penyedia berita
memberikan saluran untuk berinteraksi kepada warga masyarakat. Semakin
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin berkembang pula media
yang dpapat diajdikan sarana komunikasi antara masyarakat dan pihak wartawan.
Baik itu media cetak maupun elektronik. Dalam media cetak, masyarakat dapat
berkomentar dan memberikan kritik serta dukungan melalui kolom opini di surat
kabar atau mengirimkan surat. Sementara dari media elektronik, masyarakat dapat
berhubungan dengan mengirim SMS, kontak telepon,e-mail,dan melalui media
sosial.
Saat ini, media sosial dan televisi lebih
diminati masyarakat untuk dijadikan sebagai forum publik. Di media sosial
masyarakat dapat berkomentar dengan leluasa tanpa mengeluarkan biaya yang
banyak. Cukup mentik dan comment. Televisi pun tidak mau kalah menampilkan
forum publik. Stasiun televisi menayangkan program khusus untuk berbincang atau
mengajukan argumen bagi permasalahan publik.
Maka dari itu, sebagai seorang wartawan
wajib menghadirkan bukan saja pengetahuan dan kemampuan untuk memahami sesuatu
yang dibutuhkan masyarakat, melainkan juga menghadirkan forum sebagai ikatan
dalam pembangunan masyarakat yang lebih baik lagi. Teknologi yang berkembang
seperti internet, media sosial tidak dapat dipungkiri lagi. Namun, yang
seharusnya diperbaiki adalah sisi dari konten berita yang disajikan. Jika hanya
sekadar mencari sensasi, tetap saja percuma. Masyarakat akan semakin tak
terdididk. Mereka pun akan terjebak dalam budaya argumen yang hanya menyajikan
debat adu teriak antarindividu. Maka, forum jurnalistik haruslah taat pada
semua prinsip jurnalistik lain serta menyajikan berita yang sesuai fakta,
menarik ,dan relevan. Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers, Pasal 11 “Wartawan Indonesia melayani
hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”. Penafsirannya adalah:
- Hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak koreksi adalah hak setiap orang
untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
- Proporsional berarti setara dengan
bagian berita yang perlu diperbaiki.
7.
Jurnalisme harus berusaha membuat yang
penting menjadi menarik dan relevan
Tugas jurnalis
adalah menemukan cara untuk membuat hal-hal yang penting menjadi menarik dan
relevan untuk dibaca, didengar atau ditonton. Untuk setiap naskah berita,
jurnalis harus menemukan campuran yang tepat antara yang kurang serius dan yang
kurang-serius, dalam pemberitaan hari mana pun. Singkatnya, jurnalis harus
memiliki tujuan yang jelas, yaitu menyediakan informasi yang dibutuhkan orang
untuk memahami dunia, dan membuatnya bermakna, relevan, dan memikat. Dalam hal
ini, terkadang ada godaan ke arah infotainment dan sensasionalisne. Untuk
membuat sebuah berita menjadi menarik dan relevan, wartawan perlu melakukan
beberapa pendekatan inovatif, diantaranya:
- Definisi
Baru dari 5W=1H,
Elemen
dasar berita tersebut dapat diubah, dari akan membentuk sebuah berita yang
dapat menjadi cerita. Dengan menjadikan siapa menjadi karakter, apa menjadi
plot, dimana menjadi adegan, mengapa menjadi motivasi atau sebab, dan bagaimana
menjadi sebuah narasi yang menarik.
- Bereksperimen
dengan Teknik Penceritaan Baru,
Misalnya
dengan mengubah sajian berita yang biasa menjadi berita yang utama. Biasanya
berita identik dengan penyajian yang serius, hal itu bisa diubah agar audiens
memiliki rasa empati terhadap berita yang telah disajikan.
- Membentuk
berita menjadi Q&A
Menyajikan
berita berupa tanya jawab terkadang diperlukan gunanakan untuk membingkai
materi seputar masalah yang ingin ditanyakan audiens.
- Berita
sebagai Pengalaman,
Membuat
berita dari pengalaman menjadi sesuatu yang menarik karena selain mendapat
sebuah cerita, audiens juga bisa menangkap sikap dan pikiran nara sumber.
Wartawan
wajib membantu orang membangun gambaran dibenaknya, bukannya langsung
menggambarkannya. Sebagai wartawan yang tugasnya menyampaikan berita dan
informasi yang telah diolah, mereka harus bisa memberikan gambaran kepada
audiensnya terkait berita tersebut.
- Penyingkapan
dalam Berita,
Dalam
menyajikan sebuah bertita, kita dapat menghubungkannya pada tema yang lebih
mendalam.
- Karakter
dan Detail dalam Berita,
Karakter
dan Detail dapat disajikan dalam sebuah berita agar audiens dapat melihat
berita tersebut menjadi lebih nyata. Dalam menyajikan berita kepada audiens,
wartawan juga dapat memberikan berupa karakter dan detail dalam sebuah berita
agar isinya tersampaikan secara mendalam.
- Narasi
dalam Melayani Kebenaran
Yang
terakhir yaitu memagari narasi tersebut dengan prinsip akurasi dan kejujuran.
Karena, hal yang harus paling diingat mengenai berita yang relevan adalah
berita yang mempunyai nilai kebenaran.
Elemen
tersebut sesuai dengan Surat Keputusan
Dewan Pers
Nomor:
03/SK-DP/III/2006
Tentang Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers, Pasal 2 “Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Penafsiran
penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
8.
Wartawan harus menjaga agar berita itu
proporsional dan komprehensif
Elemen yang ke-8 mengatur tentang berita
seperti apa yang perlu diliput. Elemen teresebut menjelaskan bahwa wartawan
harus menjaga berita dalam proporsi dan menjadikannya komprehensif. Proporsi
dalam konteks ini dapat diartikan seimbang, dan komprehensif dapat diartikan
lengkap atau menyeluruh. Berita yang dibuat oleh seorang jurnalis harus dapat
dipertanggungjawabkan isi terutama pada fakta yang telah dia dapatkan dan
tentunya disusun dengan teratur selain membuat orang mudah untuk membacanya dan
menambah keyakin pada pembaca bahwa berita ini benar-benar terjadi atau fakta.
Contoh berita yang proporsional dan komprehensif berikut ini
“Dua Kali Ditegur KPI, Program
‘Dahsyat’ Dihentikan Sementara”
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) Pusat memutuskan memberikan sanksi terhadap program musik ‘Dahsyat’ di
RCTI dan memberhentikannya sementara waktu. Alasannya karena akumulasi
pelanggaran.
“Dahsyat sudah pernah kena dua kali
teguran dan dua kali peringatan. Sebelum ditemukan pelanggaran kemarin karena
menunjukkan hal yang tidak patut dicontoh oleh pemirsa,” ujar Komisoner
Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano saat dihubungi detikHOT,
Kamis (30/3/2017).
Hardly merinci, akumulasi pelanggaran yang
dilakukan oleh program tersebut, pertama mendapatkan teguran pada 31 Januari
2016. Saat itu ada audio nyala dan terdapat suara ‘anjing’. “Teguran kedua, 15
maret 2016 di mana acara cerdas cermat ditanya tanggal Proklamasi dijawab
Zaskia Gotik setelah adzan subuh, 32 Agustus, lambang dari Pancasila bebek
nungging. Itu sudah teguran kedua,” terangnya.
Program yang tayang pada 28 Februari 2017
dan 1 Maret 2017 kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Sanksi penghentian sementara tayangan acara
‘Dahsyat’ RCTI dijatuhkan selama 3 hari, yakni pada 13, 14, dan 19 April. (tia/mmu)
Sumber: detikCom
Dari berita diatas dapat kita simpulkan
bahwa pada paragraf pertama sudah termasuk kedalam berita yang proporsional karena menjelaskan
kejadian apa yang terjadi (apa) dan tempat kejadian. Kutipan paragraf tersebut
menjelaskan apa isi berita tersebut yaitu
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberikan
sanksi terhadap program musik ‘Dahsyat’ di RCTI dan memberhentikannya sementara
waktu. Alasannya karena akumulasi pelanggaraan. Kemudian dalam
paragraf tersebut juga menjelakan tempat berita dipublikasi yaitu Jakarta.
Sedangkan untuk berita yang komprehensif terdapat pada paragraf
kedua ”Dahsyat
sudah pernah kena dua kali teguran dan dua kali peringatan. Sebelum ditemukan
pelanggaran kemarin karena menunjukkan hal yang tidak patut dicontoh oleh
pemirsa,” ujar Komisoner Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano
saat dihubungi detikHOT, Kamis (30/3/2017).”
Dari kutipan paragraf tersebut bisa kita
lihat bahwa kalimat-kalimatnya telah mencantumkan waktu, narasumber, dan sumber
data yang diperoleh telah dijelaskan. Pada paragraf tersebut dijelaskan bahwa
waktu kejadiannya adalah Kamis (30/3/2017).
Kemudian orang yang menjadi narasumber yaitu Komisoner Koordinator Bidang
Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano. Dan sumber data yang diperoleh
untuk berita tersebut yaitu detikHOT.
Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor:
03/SK-DP/III/2006
Tentang Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers, Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu
menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan
opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Dan pada
pasal 11 “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak
koreksi secara proporsional”.
9.
Wartawan itu memiliki kewajiban utama
terhadap suara hatinya
Pengertian hati nurani adalah sesuatu yang
dipercayai dalam-dalam oleh sebagian besar wartawan. Dimana mereka merasakan
jurnalisme adalah sebuah tindakan moral, dan tahu bahwa semua latar belakang
dan menilai yang mereka miliki bisa mengarahkan pada apa yang akan dikerjakan
dan atau tidak dikerjakan dalam membuat berita (Saragih, 2019). Setiap wartawan harus memiliki rasa etika dan tanggung
jawab dalam menjalankan pekerjaan atau meliput berita. Mereka diwajibkan
memiliki rasa keadilan dan akurasi untuk dapat menyuarakan perbedaan pendapat
dengan orang lain, baik itu di ruang redaksi atau di kantor eksekutif. Misalnya
saja saat seorang wartawan mendapat tantangan ketika harus membuat berita
tentang kasus korupsi di suatu lembaga pemerintahan. Mereka tidak hanya mendapatkan
tantangan yang dihadapi dilapangan, tetapi juga tekanan yang datang dari
redaksi.
Berbagai
permintaan dan harapan yang datang dari redaksi menjadi hal yang harus
dipikirkan dan dipertimbangkan juga. Keadaan tersebut terasa lebih berat lagi
jika suasana redaksional terasa tidak kondusif. Kebebasan untuk mengemukakan
pendapat yang tidak berjalan dengan baik membuat jurnalis terkurung dalam
batasan-batasan tertentu dalam menjalankan pekerjaannya. Menurut Kovach dan
Rosenstiel 2006:236 : 24 Keterbukaan redaksi adalah hal yang penting untuk
memenuhi semua prinsip yang dipaparkan dalam buku ini. Halangan yang tak
terhitung banyaknya menyulitkan memproduksi berita yang akurat, adil, imbang,
berfokus pada warga, berpikiran independen, dan berani.
Namun upaya ini padam
dengan sendirinya tanpa ada campur tangan dari berbagai pihak yang memungkinkan
orang untuk menentang asumsi, persepsi, dan prasangka orang lain. Keterbukaan
yang ada dalam manajemen redaksi surat kabar akan membantu wartawan mereka
dalam melaksanakan pekerjaan mereka. Pertukaran pemikiran dan pendapat akan memperkaya
pemberitaan yang mereka buat. Ruang redaksional tidak menjadi tempat mereka
mendapat tekanan dalam memproduksi berita, tetapi menjadi sarana diskusi yang
pas bagi sesama wartawan dan dengan pimpinan mereka.
Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor:
03/SK-DP/III/2006
Tentang Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers, Pasal 1 “Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran
- Independen berarti memberitakan peristiwa
atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan
intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai
keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat
kesempatan setara.
Daftar
Pustaka
Dhamayanti, W., Anugerah, D., & Astuti, D. R.
(2018). Penerapan Sikap Independensi pada Wartawan Pers Mahasiswa di Kota
Bandung. 3, 1–24.
Iskandar, D. (2017). Teologi, Etika, Dan Islamisasi
Jurnalisme. Jurnal Komunikasi, 11(1), 12.
https://doi.org/10.21107/ilkom.v11i1.2831
Kasman, S. (2019). Sistem Verifikasi Menangkal Berita Hoax Di
Media Cetak. Jurnal Mimbar Kesejahteraan Sosial, 2(1), 1–16. http://103.55.216.56/index.php/jmks/article/view/8002
Poentarie, E. (2015). Komparasi Kebenaran, Relevansi,
Keseimbangan dan Netralitas dalam Pemberitaan. Jurnal Studi Komunikasi Dan
Media, 19(1), 1–13.
Saragih, M. Y. (2019). MEDIA MASSA DAN JURNALISME: Kajian
Pemaknaan Antara Media Massa Cetak dan Jurnalistik. Jurnal Pemberdayaan
Masyarakat, 6(1), 12. https://doi.org/10.37064/jpm.v6i1.4988