Minggu, 11 Juli 2021

UAS Profesi Jurnalistik

 Wisata Rowo Jombor Salah Satu Sasaran PPKM Darurat Covid-19 

Klaten – Satgas Covid-19 menerapkan PPKM darurat di sejumlah tempat wisata Klaten pada Senin (5/7/2021) mendatang, untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19 di Klaten dengan pengawasan ketat dari sejumlah aparat keamanan seperti TNI, Polri, Satpol PP, dan petugas setempat.

Pandemi Covid-19 yang terjadi di indonesia sampai sekarang masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat indonesia, pada bulan Juni 2021 kasus positif Covid-19 di indonesia mengalami lonjakan yang cukup tinggi. Lonjakan kasus positif Covid-19 ini disebabkan oleh variasi baru virus tersebut, hingga saat ini menjadi perbincangan masyarakat.

Melihat kondisi tersebut pemerintah mengambil tidakan cepat dengan dilakukannya PPKM darurat di berbagai kota di seluruh indonesia. salah satu daerah yang melakukan PPKM darurat  adalah kota klaten. Satgas Covid-19 menerapkan PPKM darurat di seluruh wilayah di kota Klaten serta melakukan permbatasan di titik yang berpotensi menjadi klaster penyembaran Covid-19. Salah satunya adalah pembatasan di sejumlah tempat wisata Klaten pada Senin (5/7/2021) mendatang, untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19 di Klaten didukung oleh pemerintah dengan memberikan pengarahan kepada masyarakat. 

Untuk semua wisata di Klaten akan ditutup sementara selama PPKM berlangsung mulai dari 6 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang. Berdasarkan pantauan Satgas Covid-19, kota Klaten telah menduduki zona merah yang artinya setara dengan daerah paling banyak untuk penularan kasus Covid-19. Salah satu wisata yang akan diberlakukan PPKM adalah Rowo Jombor yang berada di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten.

“Dalam  menerapkan PPKM darurat di Rowo Jombor, kami menutup pintu masuk Rowo Jombor mulai dari kemarin (30/6), hal ini dilakukan untuk mencegah wisatawan yang susah diatur masuk kawasan tersebut,” ucap petugas Rowo Jombor Riyanto.

Namun begitu, beberapa akses jalan di daerah Rowo Jombor tidak ditutup sepenuhnya warga masih bisa melewati jalan tersebut walaupun hanya setengah jalan yang dibuka. “Kita tutup jalannya agar tidak ada orang yang berani masuk” imbuh Riyanto.

Untuk menambah ketertiban masyarakat selama PPKM berlangsung Pemkot Klaten koordinasi bersama dengan Satpol PP dan juga petugas Rowo Jombor melakukan pemantauan terhadap beberapa wisata. “Kita akan melakukan penertiban kepada pedagang di area Rawa Jombor yang masih berjualan melebihi pukul 20.00 WIB sesuai ketentuan yang ada” kata Riyanto.

Seperti yang diketahui, Rowo Jombor merupakan salah satu objek wisata yang memiliki potensi menarik banyak orang. Disana wisatawan akan dimanjakan dengan sejumlah warung apung yang beragam, ada juga gethek yang dihiasi sehingga sangat menarik, dan beberapa jajanan tradisional. Apalagi di pinggiran Rowo Jombor telah disediakan tempat yang dapat digunakan untuk pedagang kaki lima atau angkringan.

“Dahulu sebelum PPKM Pemkot Klaten terlebih dahulu menerapkan aturan berupa menutup tempat wisata pada hari Sabtu-Minggu, namun sekarang setelah lonjakan Covid-19 meningkat Pemkot Klaten menutup seluruh wisata yang ada” kata Purnomo.

Untuk memastikan bahwa masyarakat kota Klaten patuh terhadap aturan diberlakukannya PPKM darurat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 khususnya di Klaten. Pemerintah menghimbau agar masyarakat untuk memahami kondisi saat ini, karena Klaten menjadi salah satu kota yang memiliki angka penyebaran kasus Covid-19 paling tinggi. Pemerintah akan bertindak tegas kepada masyarakat yang masih bandel terhadap aturan yang berlaku dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar.

Dengan dilakukan PPKM darurat tersebut di harapkan masyarakat Klaten tetap menjaga protokol kesehatan yang ada sehingga kasus Covid-19 yang terjadi di kota klaten mampu mengalami penurunan dan pandemi ini segera dapat berakhir.



Kamis, 01 Juli 2021

Pincang Nalar UGM

    Sungguh miris jika mendengar sebuah berita terkait pelecehan seksual yang terjadi, kejadian tersebut memang terjadi ketika seorang mahasiswi sedang menjalankan  Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku. Seorang mahasiswa diduga menjadi korban pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang pelakunya adalah teman KKN satu timnya. Rupanya desas-desus kasus tersebut sudah terjadi cukup lama, sekitar tahun 2017 yang lalu. Namun baru terdengar oleh publik sekitar tahun 2018, hal itu karena beritanya baru di publish oleh salah satu media Balairung yang merupakan majalah di kampusnya. Berita itu diberi judul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” seolah memberi tamparan bagi UGM terkait kasus yang masih simpang siur kebenarannya.
    Pada tulisan tersebut berisi rentetan kejadian yang dialami korban, cerita yang disajikan detail sampai pada adegan seksual yang dialami. Bila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik banyak yang berasumsi negatif bahkan mencemooh. Hal itu sejalan dengan isi berita yang disajikan dan ditambah lagi gaya bahasa yang digunakan cukup frontal sehingga memicu emosional pembaca.
    Kaitannya dengan kode etik jurnalistik yang diatur Nomor 03/Sk-Dp/Iii/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik. Menurut saya wartawan sudah mengolah berita yang sesuai dengan kode etik jurnalistik pada pasar 4 “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Cabul berarti saat menerbitkan berita tersebut wartawan menggambarkan tingkah laku dengan tujuan untuk membangkitkan nafsu birahi bagi pembaca.
    Pada tulisan diatas juga sudah sesuai dengan kode atik jurnalistik yang terdapat di pasal 5 “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”.  

Kehadiran Program Kampus Mengajar Membuat Kegiatan Belajar Mengajar disekolah Menjadi Dinamis

       Kampus mengajar adalah bagian dari program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ma...