Kamis, 03 Juni 2021

Ulasan Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik

 1.        Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran

     Salah satu tugas mulia seorang wartawan adalah menjadi keseimbangan dan mengentaskan ketidakadilan yang terjalin selama pemberitaan berlagsung. Ini pula yang menjadi alasan, mengapa Bill Kovach dan Tom Rossentiel meletakkan sikap “Jurnalisme berpihak pada kebenaran” pada poin pertama dari Sembilan Elemen Jurnalisme. Bila kebenaran menjadi fondasi utama dalam jurnalisme, baik dalam tugas meliput berita serta pembuatan berita hingga diterbitkan dan dinikmati khalayak umum, maka rasa kepercayaan yang dipunyai hendak senantiasa terpelihara dengan utuh.

     Kebenaran yang diberitakan lewat media juga berbentuk lapisan demi lapisan, jika diibaratkan seperti piramida yang memiliki bebrapa lapisan. Contoh pada hari Sabtu, 24 April 2021 terjadi tabrakan lalu lintas. Pada hari pertama seoarang wartawan memberitakan kecelakaan itu dengan memcermati unsur-unsur penyampaian berita (5W+1H). Hari kedua berita itu ditanggapi ataupun diolah oleh pihak lain, polisi atau keluarga korban yang bisa jadi terdapat pembenaran. Hingga di hari ketiga, pembenaran tersebut yang diberitakan.

            Jadi kebenaran dibangun hari demi hari, lewat lapisan demi lapisan. Hingga waktu serta prosesnya lama, tetapi kebenaran itu tercipta sampai jadi kebenaran yang lebih lengkap. Kebenaran dengan kategori: pemisahan antara fakta dan opini, pencampuran antara fakta dan opini (Poentarie, 2015) Elemen pertama jurnalisme tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, pada Pasal 1 “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

2.        Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga masyarakat

     Selaku seorang wartawan yang sudah bekerja sama serta mempunyai perjanjian untuk melayani kepentingan konstituennya. Seperti lembaga komunitas, kelompok kepentingan lokal, perusahaan induk, pemilik saham, pengiklan dan sebagainya. Mereka dituntut buat bisa melayani kepentingan tersebut supaya bisa menguntungkan bagi konstituennya, tetapi  terlepas dari itu selaku wartawan wajib senantiasa menampilkan dukungan penuh serta kepatuhannya kepada warga masyarakat untuk menyajikan berita-berita yang akurat.

     Loyalitas seorang jurnalis adalah terletak kepada warga masyarakat, pemberitaan ataupun informasi tentang kejadian suatu peristiwa diinput oleh seorang jurnalis wajib mementingkan fakta bukan kebohongan atau memberikan informasi palsu. Mereka meliput suatu berita untuk disajikan kepada khalayak publik atau masyarakat luas, bukan hanya untuk pribadi ataupun golongan yang menguntungkan saja. Namun, saat ini permasalahan yang dihadapi adalah pemberitaan yang dibuat oleh jurnalis bukan untuk kepentingan publik, sehingga loyalitas yang telah dibangun sejak lama hanya diterapkan untuk kepentingan dimana jurnalis tersebut bekerja. Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Penafsiran berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

3.        Inti Jurnalisme adalah disiplin untuk melakukan verifikasi

     Wartawan mengandalkan diri pada disiplin profesional untuk memverifikasi informasi (Kasman, 2019). Ketika konsep obyektivitas semula disusun, tidak berarti bahwa wartawan itu terbebas dari prasangka (bias). Yang obyektif adalah metodenya, bukan wartawannya. Mencari bermacam saksi, menyingkap sebanyak mungkin sumber, ataupun bertanya berbagai pihak untuk komentar, semua mengisyaratkan adanya standar yang profesional. Disiplin verifikasi inilah yang membedakan jurnalisme dengan bentuk-bentuk komunikasi yang lain, semacam propaganda, fiksi, ataupun hiburan.

     Jadi seorang wartawan harus memiliki sikap disiplin dan mengerti akan aturan dalam membuat dan mencari serta menyebarkan suatu berita atau informasi, seperti kedisplinan yang telah di tetapkan sebagaimana batas kedisplinan yang telah di tentukan. Kovach dan Rosenstiel menawarkan lima konsep dalam verifikasi:

  • Jangan menambah atau mengarang apa pun
  • Jangan menipu atau menyesatkan pembaca, pemirsa, maupun pendengar;
  • Bersikaplah setransparan dan sejujur mungkin tentang metode dan motivasi Anda dalam melakukan reportase;
  • Bersandarlah terutama pada reportase Anda sendiri,
  • Bersikaplah rendah hati.

     Wartawan harus berpegang teguh pada kebenaran sebagai prinsip pertama dan harus setia kepada warga di atas semua kepentingan pribadi sehingga mereka bebas untuk mencarinya. Dan dalam rangka menyertakan warga di dalam pencarian tersebut, wartawan harus menerapkan metode verifikasi yang transparan dan sistematis. Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Penafsiran yaitu:

  • Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  • Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  • Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

4.        Para wartawan harus memiliki kebebasan dari sumber yang mereka liput.

     Kovach dan Rosenstiel berpendapat bahwa wartawan diperbolehkan mengemukakan pendapatnya.  Prinsipnya, wartawan harus bersikap independen terhadap orang-orang yang mereka liput. Namun wartawan yang beropini juga tetap harus menjaga akurasi data-data yang diperolehnya. Mereka harus tetap melakukan verifikasi, loyalitas pada kepentingan masyarakat, dan memenuhi berbagai ketentuan lain yang harus ditaati seorang wartawan.

     Mengutamakan pada kebenaran inilah yang dapat membedakan wartawan dengan berbagai juru pemahaman atau propaganda yang telah ada. Kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki setiap orang dan setiap orang dapat berbicara apa saja walaupun isinya hanya menyebarkan kebencian atau provokasi yang menimbulkan berbagai kecaman.

Kesetiaan pada kebenaran inilah yang membedakan wartawan dengan juru penerangan atau propaganda. Kebebasan berpendapat ada pada setiap orang. Tiap orang boleh bicara apa saja walau isinya propaganda atau menyebarkan kebencian.

     Independensi juga harus dijunjung tinggi di atas identitas lain seorang wartawan. “Independensi merupakan langkah penting dalam pengejaran kebenaran dan memberi informasi kepada warga yang mana keduanya merupakan inti dari jumalisme. Tidak memihak atau netral bukanlah inti dari jumalisme, melainkan independensi” (Dhamayanti et al., 2018). Contoh ada seorang wartawan yang beragama Kristen, Islam, Hindu, Budha, berkulit putih, keturunan Asia, keturunan Afrika, Hispanik, cacat, laki-laki, perempuan, dan sebagainya. Latar belakang etnik, agama, ideologi, atau kelas, ini dijadikan bahan informasi buat liputan mereka. Tapi bukan dijadikan alasan untuk mencari celah si wartawan. Sebuah privasi juga dibutuhkan oleh sang wartawan maupun narasumber. Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Pasal 1 “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsirannya adalah:

a.  Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b.    Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

5.        Wartawan harus mengemban tugas sebagai pemantau yang bebas terhadap kekuasaan

   Seorang wartawan haruslah bertindak sebagai pemantau jalannya roda pemerintah-an, serta menyelidiki kasus – kasus yang terjadi dalam pemegang kekuasaan di negeri ini. Kekuasaan bukan hanya pemerintah, melainkan perusahaan besar, pejabat tinggi negara, serta lembaga yang berada di tengah-tengah masyarakat sekalipun. Hal tersebut memiliki tujuan seorang wartawan memantau kekuasaan adalah untuk menjadikan manajemen dan pelaksanaan kekuasaan yang transparan.

     Karena saat ini maraknya kasus dari para pemegang kekuasaan yang memiliki kasus tak terungkap, serta tidak adanya transparasi dari pihak interen pemegang kekuasaan, maka dibuatlah suatu sistem investigasi bagi para wartawan. Kebenaran tentang apa saja selama ia berhubungan dengan urusan publik, khususnya dalam pemantauan terhadap penyelenggaraan kekuasaan (Iskandar, 2017). Karena itu jurnalisme kerap dianggap sebagai watchdog (anjing pengawas) kekuasaan. Teknik penyamaran ini dikenal dengan istilah reportase investigasif. Teknik ini terbukti untuk menjadikan pemerintahan lebih transparan. Saat ini terdapat tiga bentuk reportase investigatif, yaitu :

a.    Reportase investigatif orisinal

Reportase ini melibatkan wartawan sendiri yang membuka dan mendokumentasikan kegiatan yang sebelumnya belum diketahui publik. Reportase jenis ini sering berujung pada investigasi publik tentang subjek atau aktivitas yang dipaparkan. Pers mendesak lembaga publik atas nama publik. Taktik yang dipakai serupa dengan kerja polisi, seperti halnya reportase lapangan , pencarian catatan publik, pemakaian informan, dan bahkan dalam situasi khusus penyamaran atau npemantauan secara sembunyi-sembunyi.

b.    Reportase investigatif interpretatif

Reportase ini berkembang sebagai hasil pemikiran cermat, analisis, sekaligus pengejaran fakta-fakta secara intens untuk membawa informasi utuh dalam sebuah konteks baru yang lengkap. Reportase yang meyajikan pehamaman publik yang mendalam. Masalah yang diungkap biasanya lebih kompleks dibanding pembeberan seperti reportase investigatif orisinal. Reportase ini menyingkap cara pandang baru sekaligus informasi baru tentang srbuah masalah.

c.     Reportase mengenai investigatif

Reportasi mengenai investigatif merupakan reportase yang berkembang dari penemuan atau bocoran informasi dari sebuah investigasi resmi yang sudah dijalankan atau sedang disiapkan pihak lain, biasanya agen pemerintah. Penyelidik pemerintah secara aktif bekerja sama dengan reporter dalam kasus ini dengan berbagai alasan, yaitu untukmempengaruhi persetujuan anggaran,untuk mempengaruhi calon saksi, atau untuk membentuk opini publik.

Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Pasal 7 “Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan”. Penafsiran sebagai berikut:

  • Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumbe dan keluarga.
  • Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  • Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  • "Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

6.        Jurnalisme harus menyediakan forum untuk kritik dan komentar publik

     Sebagai seorang jurnalis loyalitas pertama tentunya masyarakat. Maka dari itu sudah selayaknya sebagai penyedia berita memberikan saluran untuk berinteraksi kepada warga masyarakat. Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin berkembang pula media yang dpapat diajdikan sarana komunikasi antara masyarakat dan pihak wartawan. Baik itu media cetak maupun elektronik. Dalam media cetak, masyarakat dapat berkomentar dan memberikan kritik serta dukungan melalui kolom opini di surat kabar atau mengirimkan surat. Sementara dari media elektronik, masyarakat dapat berhubungan dengan mengirim SMS, kontak telepon,e-mail,dan melalui media sosial.

     Saat ini, media sosial dan televisi lebih diminati masyarakat untuk dijadikan sebagai forum publik. Di media sosial masyarakat dapat berkomentar dengan leluasa tanpa mengeluarkan biaya yang banyak. Cukup mentik dan comment. Televisi pun tidak mau kalah menampilkan forum publik. Stasiun televisi menayangkan program khusus untuk berbincang atau mengajukan argumen bagi permasalahan publik.

     Maka dari itu, sebagai seorang wartawan wajib menghadirkan bukan saja pengetahuan dan kemampuan untuk memahami sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, melainkan juga menghadirkan forum sebagai ikatan dalam pembangunan masyarakat yang lebih baik lagi. Teknologi yang berkembang seperti internet, media sosial tidak dapat dipungkiri lagi. Namun, yang seharusnya diperbaiki adalah sisi dari konten berita yang disajikan. Jika hanya sekadar mencari sensasi, tetap saja percuma. Masyarakat akan semakin tak terdididk. Mereka pun akan terjebak dalam budaya argumen yang hanya menyajikan debat adu teriak antarindividu. Maka, forum jurnalistik haruslah taat pada semua prinsip jurnalistik lain serta menyajikan berita yang sesuai fakta, menarik ,dan relevan. Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Pasal 11 “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”. Penafsirannya adalah:

  • Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  • Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

7.        Jurnalisme harus berusaha membuat yang penting menjadi menarik dan relevan

     Tugas jurnalis adalah menemukan cara untuk membuat hal-hal yang penting menjadi menarik dan relevan untuk dibaca, didengar atau ditonton. Untuk setiap naskah berita, jurnalis harus menemukan campuran yang tepat antara yang kurang serius dan yang kurang-serius, dalam pemberitaan hari mana pun. Singkatnya, jurnalis harus memiliki tujuan yang jelas, yaitu menyediakan informasi yang dibutuhkan orang untuk memahami dunia, dan membuatnya bermakna, relevan, dan memikat. Dalam hal ini, terkadang ada godaan ke arah infotainment dan sensasionalisne. Untuk membuat sebuah berita menjadi menarik dan relevan, wartawan perlu melakukan beberapa pendekatan inovatif, diantaranya:

  • Definisi Baru dari 5W=1H,

Elemen dasar berita tersebut dapat diubah, dari akan membentuk sebuah berita yang dapat menjadi cerita. Dengan menjadikan siapa menjadi karakter, apa menjadi plot, dimana menjadi adegan, mengapa menjadi motivasi atau sebab, dan bagaimana menjadi sebuah narasi yang menarik.

  • Bereksperimen dengan Teknik Penceritaan Baru,

Misalnya dengan mengubah sajian berita yang biasa menjadi berita yang utama. Biasanya berita identik dengan penyajian yang serius, hal itu bisa diubah agar audiens memiliki rasa empati terhadap berita yang telah disajikan.

  • Membentuk berita menjadi Q&A

Menyajikan berita berupa tanya jawab terkadang diperlukan gunanakan untuk membingkai materi seputar masalah yang ingin ditanyakan audiens.

  • Berita sebagai Pengalaman,

Membuat berita dari pengalaman menjadi sesuatu yang menarik karena selain mendapat sebuah cerita, audiens juga bisa menangkap sikap dan pikiran nara sumber.

  • Gambaran Pikiran,

Wartawan wajib membantu orang membangun gambaran dibenaknya, bukannya langsung menggambarkannya. Sebagai wartawan yang tugasnya menyampaikan berita dan informasi yang telah diolah, mereka harus bisa memberikan gambaran kepada audiensnya terkait berita tersebut.

  • Penyingkapan dalam Berita,

Dalam menyajikan sebuah bertita, kita dapat menghubungkannya pada tema yang lebih mendalam.

  • Karakter dan Detail dalam Berita,

Karakter dan Detail dapat disajikan dalam sebuah berita agar audiens dapat melihat berita tersebut menjadi lebih nyata. Dalam menyajikan berita kepada audiens, wartawan juga dapat memberikan berupa karakter dan detail dalam sebuah berita agar isinya tersampaikan secara mendalam.

  • Narasi dalam Melayani Kebenaran

Yang terakhir yaitu memagari narasi tersebut dengan prinsip akurasi dan kejujuran. Karena, hal yang harus paling diingat mengenai berita yang relevan adalah berita yang mempunyai nilai kebenaran.

    Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Pasal 2 “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Penafsiran penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

8.        Wartawan harus menjaga agar berita itu proporsional dan komprehensif

     Elemen yang ke-8 mengatur tentang berita seperti apa yang perlu diliput. Elemen teresebut menjelaskan bahwa wartawan harus menjaga berita dalam proporsi dan menjadikannya komprehensif. Proporsi dalam konteks ini dapat diartikan seimbang, dan komprehensif dapat diartikan lengkap atau menyeluruh. Berita yang dibuat oleh seorang jurnalis harus dapat dipertanggungjawabkan isi terutama pada fakta yang telah dia dapatkan dan tentunya disusun dengan teratur selain membuat orang mudah untuk membacanya dan menambah keyakin pada pembaca bahwa berita ini benar-benar terjadi atau fakta. Contoh berita yang proporsional dan komprehensif berikut ini

Dua Kali Ditegur KPI, Program ‘Dahsyat’ Dihentikan Sementara”

     Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberikan sanksi terhadap program musik ‘Dahsyat’ di RCTI dan memberhentikannya sementara waktu. Alasannya karena akumulasi pelanggaran.

     “Dahsyat sudah pernah kena dua kali teguran dan dua kali peringatan. Sebelum ditemukan pelanggaran kemarin karena menunjukkan hal yang tidak patut dicontoh oleh pemirsa,” ujar Komisoner Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano saat dihubungi detikHOT, Kamis (30/3/2017).

     Hardly merinci, akumulasi pelanggaran yang dilakukan oleh program tersebut, pertama mendapatkan teguran pada 31 Januari 2016. Saat itu ada audio nyala dan terdapat suara ‘anjing’. “Teguran kedua, 15 maret 2016 di mana acara cerdas cermat ditanya tanggal Proklamasi dijawab Zaskia Gotik setelah adzan subuh, 32 Agustus, lambang dari Pancasila bebek nungging. Itu sudah teguran kedua,” terangnya.

     Program yang tayang pada 28 Februari 2017 dan 1 Maret 2017 kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Sanksi penghentian sementara tayangan acara ‘Dahsyat’ RCTI dijatuhkan selama 3 hari, yakni pada 13, 14, dan 19 April. (tia/mmu)

Sumber:  detikCom

     Dari berita diatas dapat kita simpulkan bahwa pada paragraf pertama sudah termasuk kedalam berita yang proporsional karena menjelaskan  kejadian apa yang terjadi (apa) dan tempat kejadian. Kutipan paragraf tersebut menjelaskan apa isi berita tersebut yaitu
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberikan sanksi terhadap program musik ‘Dahsyat’ di RCTI dan memberhentikannya sementara waktu. Alasannya karena akumulasi pelanggaraan. Kemudian dalam paragraf tersebut juga menjelakan tempat berita dipublikasi yaitu  Jakarta.

     Sedangkan untuk berita yang komprehensif terdapat pada paragraf kedua ”Dahsyat sudah pernah kena dua kali teguran dan dua kali peringatan. Sebelum ditemukan pelanggaran kemarin karena menunjukkan hal yang tidak patut dicontoh oleh pemirsa,” ujar Komisoner Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano saat dihubungi detikHOT, Kamis (30/3/2017).”

     Dari kutipan paragraf tersebut bisa kita lihat bahwa kalimat-kalimatnya telah mencantumkan waktu, narasumber, dan sumber data yang diperoleh telah dijelaskan. Pada paragraf tersebut dijelaskan bahwa waktu kejadiannya adalah Kamis (30/3/2017). Kemudian orang yang menjadi narasumber yaitu Komisoner Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano. Dan sumber data yang diperoleh untuk berita tersebut yaitu detikHOT.

     Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Dan pada pasal 11 “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak

koreksi secara proporsional”.

9.        Wartawan itu memiliki kewajiban utama terhadap suara hatinya

     Pengertian hati nurani adalah sesuatu yang dipercayai dalam-dalam oleh sebagian besar wartawan. Dimana mereka merasakan jurnalisme adalah sebuah tindakan moral, dan tahu bahwa semua latar belakang dan menilai yang mereka miliki bisa mengarahkan pada apa yang akan dikerjakan dan atau tidak dikerjakan dalam membuat berita (Saragih, 2019). Setiap wartawan harus memiliki rasa etika dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan atau meliput berita. Mereka diwajibkan memiliki rasa keadilan dan akurasi untuk dapat menyuarakan perbedaan pendapat dengan orang lain, baik itu di ruang redaksi atau di kantor eksekutif. Misalnya saja saat seorang wartawan mendapat tantangan ketika harus membuat berita tentang kasus korupsi di suatu lembaga pemerintahan. Mereka tidak hanya mendapatkan tantangan yang dihadapi dilapangan, tetapi juga tekanan yang datang dari redaksi.

     Berbagai permintaan dan harapan yang datang dari redaksi menjadi hal yang harus dipikirkan dan dipertimbangkan juga. Keadaan tersebut terasa lebih berat lagi jika suasana redaksional terasa tidak kondusif. Kebebasan untuk mengemukakan pendapat yang tidak berjalan dengan baik membuat jurnalis terkurung dalam batasan-batasan tertentu dalam menjalankan pekerjaannya. Menurut Kovach dan Rosenstiel 2006:236 : 24 Keterbukaan redaksi adalah hal yang penting untuk memenuhi semua prinsip yang dipaparkan dalam buku ini. Halangan yang tak terhitung banyaknya menyulitkan memproduksi berita yang akurat, adil, imbang, berfokus pada warga, berpikiran independen, dan berani.

     Namun upaya ini padam dengan sendirinya tanpa ada campur tangan dari berbagai pihak yang memungkinkan orang untuk menentang asumsi, persepsi, dan prasangka orang lain. Keterbukaan yang ada dalam manajemen redaksi surat kabar akan membantu wartawan mereka dalam melaksanakan pekerjaan mereka. Pertukaran pemikiran dan pendapat akan memperkaya pemberitaan yang mereka buat. Ruang redaksional tidak menjadi tempat mereka mendapat tekanan dalam memproduksi berita, tetapi menjadi sarana diskusi yang pas bagi sesama wartawan dan dengan pimpinan mereka.

     Elemen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Pasal 1 “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran

  • Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  • Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  • Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Daftar Pustaka

Dhamayanti, W., Anugerah, D., & Astuti, D. R. (2018). Penerapan Sikap Independensi pada Wartawan Pers Mahasiswa di Kota Bandung. 3, 1–24.

Iskandar, D. (2017). Teologi, Etika, Dan Islamisasi Jurnalisme. Jurnal Komunikasi, 11(1), 12. https://doi.org/10.21107/ilkom.v11i1.2831

Kasman, S. (2019). Sistem Verifikasi Menangkal Berita Hoax Di Media Cetak. Jurnal Mimbar Kesejahteraan Sosial, 2(1), 1–16. http://103.55.216.56/index.php/jmks/article/view/8002

Poentarie, E. (2015). Komparasi Kebenaran, Relevansi, Keseimbangan dan Netralitas dalam Pemberitaan. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 19(1), 1–13.

Saragih, M. Y. (2019). MEDIA MASSA DAN JURNALISME: Kajian Pemaknaan Antara Media Massa Cetak dan Jurnalistik. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 6(1), 12. https://doi.org/10.37064/jpm.v6i1.4988

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kehadiran Program Kampus Mengajar Membuat Kegiatan Belajar Mengajar disekolah Menjadi Dinamis

       Kampus mengajar adalah bagian dari program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ma...