Sungguh miris
jika mendengar sebuah berita terkait pelecehan seksual yang terjadi, kejadian
tersebut memang terjadi ketika seorang mahasiswi sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku. Seorang mahasiswa
diduga menjadi korban pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang
pelakunya adalah teman KKN satu timnya. Rupanya desas-desus kasus tersebut
sudah terjadi cukup lama, sekitar tahun 2017 yang lalu. Namun baru terdengar
oleh publik sekitar tahun 2018, hal itu karena beritanya baru di publish oleh
salah satu media Balairung yang merupakan majalah di kampusnya. Berita itu
diberi judul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” seolah
memberi tamparan bagi UGM terkait kasus yang masih simpang siur kebenarannya.
Pada tulisan tersebut berisi
rentetan kejadian yang dialami korban, cerita yang disajikan detail sampai pada
adegan seksual yang dialami. Bila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik banyak
yang berasumsi negatif bahkan mencemooh. Hal itu sejalan dengan isi berita yang
disajikan dan ditambah lagi gaya bahasa yang digunakan cukup frontal sehingga
memicu emosional pembaca.
Kaitannya dengan kode etik jurnalistik
yang diatur Nomor 03/Sk-Dp/Iii/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik. Menurut saya
wartawan sudah mengolah berita yang sesuai dengan kode etik jurnalistik pada
pasar 4 “Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Cabul berarti saat
menerbitkan berita tersebut wartawan menggambarkan tingkah laku dengan tujuan
untuk membangkitkan nafsu birahi bagi pembaca.
Pada tulisan diatas
juga sudah sesuai dengan kode atik jurnalistik yang terdapat di pasal 5 “Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”.
Kamis, 01 Juli 2021
Pincang Nalar UGM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kehadiran Program Kampus Mengajar Membuat Kegiatan Belajar Mengajar disekolah Menjadi Dinamis
Kampus mengajar adalah bagian dari program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ma...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar